BANDUNG, iNews.id - Kejari Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan perkara dugaan korupsi APBDes Citemu dengan tersangka Nurhayati, eks Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, kabupaten Cirbeon. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) akan diserahkan kepada Nurhayati pada Rabu (2/3/2022).
Penghentian penuntutan dilakukan Kejari Kabupaten Cirebon setelah melakukan gelar perkara seusai menerima pelimpahan tahap 2, barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Cirebon Kota, Selasa (1/3/2022).
"Insya Allah besok surat (SKP2) akan diserahkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, selasa (1/3/2022) malam.
Editor : Agus Warsudi
cirebon Cirebon Jabar kabupaten cirebon Kejari Kabupaten Cirebon Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota dugaan korupsi kasus dugaan korupsi Tersangka dugaan Korupsi
Artikel Terkait