Nurhayati, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu yang dijadikan tersangka setelah membocorkan kasus korupsi APBDes. (FOTO: iNews)

Asep N Mulyana menyatakan, keputusan penghentian penuntutan itu setelah Kejari Cirebon melaksanakan gelar perkara P21 dengan memperhatikan petunjuk hasil eksaminasi Kajati Jabar. 

Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti. Maka Kajari Cirebon Hutamrin mengeluarkan SKP2.

"Pelimpahan tahap II sendiri dilakukan malam ini di Mapolres Cirebon Kota. Surat SKP2 tersebut akan segera diserahkan kepada Nurhayati," ujar Asep N Mulyana

Kajati Jabar menuturkan, dengan terbitnya SKP2 berarti tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati. Nurhayati kini sudah dibebaskan dari status tersangka. "Iya tidak ada kasusnya lagi," tutur Kajati Jabar. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network