Asep N Mulyana menyatakan, keputusan penghentian penuntutan itu setelah Kejari Cirebon melaksanakan gelar perkara P21 dengan memperhatikan petunjuk hasil eksaminasi Kajati Jabar.
Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti. Maka Kajari Cirebon Hutamrin mengeluarkan SKP2.
"Pelimpahan tahap II sendiri dilakukan malam ini di Mapolres Cirebon Kota. Surat SKP2 tersebut akan segera diserahkan kepada Nurhayati," ujar Asep N Mulyana
Kajati Jabar menuturkan, dengan terbitnya SKP2 berarti tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati. Nurhayati kini sudah dibebaskan dari status tersangka. "Iya tidak ada kasusnya lagi," tutur Kajati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
cirebon Cirebon Jabar kabupaten cirebon Kejari Kabupaten Cirebon Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota dugaan korupsi kasus dugaan korupsi Tersangka dugaan Korupsi
Artikel Terkait