BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar angkat bicara terkait pernyataan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang memastikan status tersangka Nurhayati segera dicabut. Polda Jabar menyebut status Nurhayati dapat dihentikan
"Yang jelas kami membuka peluang untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan melalui telepon seluler (ponsel), Senin. (28/2/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kasus yang menjerat Nurhayati, mantan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, masih dalam proses eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. "Itu memang masih berproses. Jadi tunggu hasilnya (hasil eksaminasi)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil belum dapat memberikan komentar atas cuitan Menko Polhukam Mahfud MD. "Saya belum bisa berkomentar," ujar Dodi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (28/2/2022).
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar dugaan korupsi Tersangka dugaan Korupsi kasus dugaan korupsi kabupaten cirebon cirebon
Artikel Terkait