BANDUNG, iNews.id - Kejari Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan perkara dugaan korupsi APBDes Citemu dengan tersangka Nurhayati, eks Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, kabupaten Cirbeon. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) akan diserahkan kepada Nurhayati pada Rabu (2/3/2022).
Penghentian penuntutan dilakukan Kejari Kabupaten Cirebon setelah melakukan gelar perkara seusai menerima pelimpahan tahap 2, barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Cirebon Kota, Selasa (1/3/2022).
"Insya Allah besok surat (SKP2) akan diserahkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, selasa (1/3/2022) malam.
Asep N Mulyana menyatakan, keputusan penghentian penuntutan itu setelah Kejari Cirebon melaksanakan gelar perkara P21 dengan memperhatikan petunjuk hasil eksaminasi Kajati Jabar.
Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti. Maka Kajari Cirebon Hutamrin mengeluarkan SKP2.
"Pelimpahan tahap II sendiri dilakukan malam ini di Mapolres Cirebon Kota. Surat SKP2 tersebut akan segera diserahkan kepada Nurhayati," ujar Asep N Mulyana
Kajati Jabar menuturkan, dengan terbitnya SKP2 berarti tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati. Nurhayati kini sudah dibebaskan dari status tersangka. "Iya tidak ada kasusnya lagi," tutur Kajati Jabar.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, perkara Nurhayati dihentikan berdasarkan hasil eksaminasi terhadap P21 melalui mekanisme menerbitkan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Cirebon.
"Proses selanjutnya akan, kami serahkan kembali, kepada Kejaksaan Negeri Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota dalam keterangan melalui video, Selasa (1/3/2022) malam.
Editor : Agus Warsudi
cirebon Cirebon Jabar kabupaten cirebon Kejari Kabupaten Cirebon Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota dugaan korupsi kasus dugaan korupsi Tersangka dugaan Korupsi
Artikel Terkait