Pengelola Sekolah Alam Gaharu mendirikan tenda sebagai kelas darurat untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar. (FOTO: ISTIMEWA)

Kapolesta Bandung menuturkan, sampai saat ini keputusan eksekusi belum keluar dan dari yang memenangkan Kasasi pun masih membuka diri untuk bisa berdialog duduk bersama dengan pihak yayasan sekolah.

"Kami sampaikan tidak akan ada kegiatan yang mengganggu aktivitas sekolah, tidak akan ada kegiatan yang menganggu KBM. Orang tua murid tak perlu khawatir, tidak akan ada penguasaan terlebih dahulu sampai ada keputusan eksekusi," tutur Kapolresta Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network