Saat ini, ujar Adhika Bayu, SA Gaharu sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sehingga tidak dibenarkan pihak penggugat melakukan eksekusi lahan secara sepihak bahkan tanpa didampingi eksekutor dari pengadilan.
“Kami mendorong agar proses perdata mengenai status lahan segera dilakukan karena selama ini masih berkutat di proses pidananya," ujar Adhika Bayu.
Ketua Umum JSAN menuturkan, tindakan penyegelan yang dilakukan oleh LPBH Cakra dan Ormas Alap-alap adalah tindakan sewenang-wenang yang tidak bisa ditolerir. JSAN mendorong Polri menindak ormas-ormas yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Saya meminta sekolah dapat dibuka kembali agar proses belajar bisa dilaksanakan. Jangan sampai proses hukum menghambat siswa belajar di sekolah," tutur Ketua Umum JSAN.
Saat ini, kata Adhika Bayu, Sekolah Alam Gaharu dibantu dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan lembaga kemanusiaan SalamAid telah menyiapkan tenda-tenda untuk dijadikan kelas darurat.
"Semoga peristiwa ini mendapat perhatian secara luas, di mana sekolah tempat untuk mencerdaskan bangsa terhambat akibat segelintir orang demi kepentingannya sendiri," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
penyegelan penyegelan sekolah Sekolah Alam polresta bandung Kapolresta Bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait