Pengelola Sekolah Alam Gaharu mendirikan tenda sebagai kelas darurat untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Kasus penutupan paksa atau penyegelan Sekolah Alam Gaharu (SA Gaharu) di di Kampung Balesarakan, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, mendapat sorotan secara nasional. Jaringan Sekolah Alam Nusantara (JSAN), lembaga yang menaungi Sekolah Alam seluruh Indonesia, prihatin atas peristiwa itu.

Ketua Umum JSAN Adhika Bayu mengatakan, setelah melakukan investigasi internal ke lokasi sengketa tanah, lokasi tersebut adalah area aktif Sekolah Alam Gaharu pada Sabtu (5/11/2022).

JSAN mengidentifikasi beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh penggugat dengan membawa anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melakukan penutupan paksa sebagian area sekolah. Area yang digembok tersebut adalah sebagian besar kelas dan area terbuka.

"Kami menyayangkan peristiwa penggembokan ini terjadi. Bahkan membuat sebagian anak dan orang tua trauma. Kami meminta pemerintah baik pusat maupun daerah, serta kementerian terkait, menyikapi persoalan ini, karena penyegelan ini tidak sah," kata Ketua Umum JSAN Adhika Bayu. 

Adhika Bayu menyatakan, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Diketahui, pihak penggugat dimenangkan secara pidana di sidang kasasi MA setelah sebelumnya mulai dari PN hingga MA dimenangkan oleh SA Gaharu. 

Saat ini, ujar Adhika Bayu, SA Gaharu sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sehingga tidak dibenarkan pihak penggugat melakukan eksekusi lahan secara sepihak bahkan tanpa didampingi eksekutor dari pengadilan.

“Kami mendorong agar proses perdata mengenai status lahan segera dilakukan karena selama ini masih berkutat di proses pidananya," ujar Adhika Bayu.

Ketua Umum JSAN menuturkan, tindakan penyegelan yang dilakukan oleh LPBH Cakra dan Ormas Alap-alap adalah tindakan sewenang-wenang yang tidak bisa ditolerir. JSAN mendorong Polri menindak ormas-ormas yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Saya meminta sekolah dapat dibuka kembali agar proses belajar bisa dilaksanakan. Jangan sampai proses hukum menghambat siswa belajar di sekolah," tutur Ketua Umum JSAN.

Saat ini, kata Adhika Bayu, Sekolah Alam Gaharu dibantu dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan lembaga kemanusiaan SalamAid telah menyiapkan tenda-tenda untuk dijadikan kelas darurat.

"Semoga peristiwa ini mendapat perhatian secara luas, di mana sekolah tempat untuk mencerdaskan bangsa terhambat akibat segelintir orang demi kepentingannya sendiri," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandung turun tangan menindaklanjuti viralnya aksi LSM menggembok Sekolah Alam Gaharu di Kampung Balesarakan, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Persoalan itu dipicu oleh sengketa antara kedua belah pihak.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, viralnya kabar penggembokan sebuah sekolah di kawasan Baleendah yang sempat disebutkan oleh LSM Cakra itu lantaran dipicu masalah sengketa lahan antara dua pihak.

"Kami melihat bahwa (dalam sengketa) ada penyelesaian perkara perdata dari kedua belah pihak antara Haji Jujun dengan Ibu Umi, di mana dimenangkan secara kasasi oleh Haji Jujun," kata Kapolresta Bandung, Sabtu (5/11/2022).

Tekait gembok yang terpasang di sekolah tersebut, Kombes Pol Kusworo menyatakan, saat ini pintu di bagian depan masuk sekolah sudah dalam kondisi normal. Selain itu pihak LSM yang menggembok juga telah minta maaf.

"Bahwa tidak ada lagi penggembokan, dan memang seharusnya adalah menunggu keputusan eksekusi dari pengadilan terlebih dahulu, baru bisa dilaksanakannya kegiatan-kegiatan penguasaan," ujar Kombes Pol Kusworo.

Kapolesta Bandung menuturkan, sampai saat ini keputusan eksekusi belum keluar dan dari yang memenangkan Kasasi pun masih membuka diri untuk bisa berdialog duduk bersama dengan pihak yayasan sekolah.

"Kami sampaikan tidak akan ada kegiatan yang mengganggu aktivitas sekolah, tidak akan ada kegiatan yang menganggu KBM. Orang tua murid tak perlu khawatir, tidak akan ada penguasaan terlebih dahulu sampai ada keputusan eksekusi," tutur Kapolresta Bandung.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network