BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Andi Arief resmi mengajukan memori kasasi atas kasus perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Kasasi diajukan karena ketua majelis hakim PN Bandung membebaskan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar.
Alasan Ketua majelis hakim Dalyusra membebaskan terdakwa Hendrew karena kasus tersebut masuk ranah perdata.
Sementara, JPU Andi Arief menuntut terdakwa dihukum 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP.
"Memori kasasi tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui Panitera Muda Pidana Entis Sutisna pada Senin 27 Maret 2023," kata JPU M Andi Arif.
Dalam surat tanda terima memori kasasi nomor 11/AktaPid/2023/ PN Bdg jo Nomor : 979/Pid.B/2022/PN.Bdg disebutkan telah menyerahkan kepada Entis memori kasasi 27 Maret 2023 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung pn bandung pengadilan negeri bandung perusakan bangunan aksi perusakan Kasus perusakan pelaku perusakan perusakan