Memori kasasi yang diajukan JPU atas vonis perkara perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Andi Arief resmi mengajukan memori kasasi atas kasus perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Kasasi diajukan karena ketua majelis hakim PN Bandung membebaskan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar. 

Alasan Ketua majelis hakim Dalyusra membebaskan terdakwa Hendrew karena kasus tersebut masuk ranah perdata.

Sementara, JPU Andi Arief menuntut terdakwa dihukum 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP.

"Memori kasasi tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui Panitera Muda Pidana Entis Sutisna pada Senin 27 Maret 2023," kata JPU M Andi Arif.

Dalam surat tanda terima memori kasasi nomor 11/AktaPid/2023/ PN Bdg jo Nomor : 979/Pid.B/2022/PN.Bdg disebutkan telah menyerahkan kepada Entis memori kasasi 27 Maret 2023 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network