Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, kasus ini terungkap setelah ada korban yang melapor. Dari 18 korban, tersangka IR alias T meraup dana Rp1,1 miliar lebih.
"Setelah memeriksa saksi dan pelaku, terpenuhi unsur pidana. Sehingga kasus kami naikkan ke penyidikan dan IR jadi tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan fakta, korban yang sudah melakukan transfer itu sebanyak 18 orang dengan total nominal Rp1.151.000.000," tutur Kapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku IR disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara mencapai empat tahun.
"Jika ada warga yang merasa menjadi korban penipuan IR bisa melapor ke kepolisian. Kami imbau masyarakat tidak terpancing untuk panic buying atau membeli minyak goreng ke sumber yang tidak jelas," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo. SAUFAT ENDRAWAN
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan penipuan minyak goreng murah penjualan minyak goreng kabupaten bandung polresta bandung
Artikel Terkait