Pelaku menjual minyak goreng dengan harga Rp28.000 per dua liter. Sedangkan harga normal saat ini, Rp34.000. Jika korban membeli hingga 500-1.500 kardus, dijanjikan akan mendapatkan hadiah tersebut.
Sebanyak 18 orang pun tergiur dengan tawaran itu. Mereka mentransfer uang ke rekening bank tersangka IR alias T. Namun minyak goreng yang dipesan tak kunjung tiba. Akhirnya, korban melapor ke kepolisian.
"Tersangka IR alias T beberapa kali dipanggil petugas namun tak datang untuk diperiksa. Akhirnya petugas menjemput tersangka ke rumah. Tersangka mengaku bahwa sudah ada pelanggan yang sempat diantar ke rumahnya saat minyak belum langka. Bisnis minyak goreng murah macet sejak terjadi kelangkaan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan penipuan minyak goreng murah penjualan minyak goreng kabupaten bandung polresta bandung
Artikel Terkait