BANDUNG, iNews.id - IR, warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi gegera diduga melakukan penipuan dengan modus minyak goreng fiktif. Dari belasan korban yang tertipu, pelaku IR meraup uang Rp1.151.000.000 atau Rp1,1 miliar.
Kasus ini terungkap setelah belasan korban melapor ke Polsek Cileunyi pada November dan Desember 2021. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Cileunyi dan Satreskreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, polisi menerima laporan dari masyarakat terkait jual beli minyak goreng fiktif pada November dan Desember 2021. Dari belasan korban, ada dua yang melapor ke Polsek Cileunyi dan Polresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan penipuan Pelaku penipuan modus penipuan korban penipuan minyak goreng kabupaten bandung polresta bandung
Artikel Terkait