Semula, transaksi antara pelaku dengan korban berlangsung normal. Beberapa korban mendapatkan minyak goreng yang telah dijanjikan. Namun akhirnya pelaku IR tak sanggup memenuhi permintaan, padahal telah menerima uang dari para korban.
"Ada beberapa orang (korban) sempat mendapatkan minyak goreng sehingga (pelaku IR) bisa memberikan kesaksian transaksi betul nyata. Dengan trik ini, korban tergiur dan mentransfer sejumlah uang kepada pelaku (IR)," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Setelah menerima laporan, tutur Kapolresta Bandung, pelaku IR awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun hingga dua kali dipanggil pelaku tidak datang hingga akhirnya dijemput untuk dimintai keterangan terkait jual beli minyak goreng.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan penipuan Pelaku penipuan modus penipuan korban penipuan minyak goreng kabupaten bandung polresta bandung
Artikel Terkait