BANDUNG, iNews.id - Dono Gom Gom Sibarani (33) dan Dian Permana alias Rimbil (25), dua pembunuh Riza Aprliandhiny, wanita bertato yang jasadnya ditemukan di lahan kosong, Jalan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
Indikasi pembunuhan terhadap korban dilakukan berencana berdasarkan keterangan pelaku, saksi, dan fakta-fakta kejadian. Berdasarkan penyidikan, pelaku telah merencanakan menyewa sebuah kamar hotel untuk bertemu dengan korban.
Kedua pelaku menyiapkan minuman keras untuk dikonsumsi bersama korban. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku Dono Gom Gom Sibarani, warga Gang Planet 01 RT 002/001, Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung ini, mencekik korban Rizna sampai tewas.
Editor : Agus Warsudi
pelaku pembunuhan ditangkap pembunuhan gadis kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan kota bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait