BANDUNG, iNews.id - IR alias T, warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung ditangkap polisi lantaran diduga menipu belasan orang dengan modus menjual minyak goreng murah. Tersangka IR alias T kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Bandung.
Wanita berambut pendek itu dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Bandung, Selasa (8/3/2022). Dia digelandang petugas Satreskrim dan Provos Polresta Bandung.
Berdasarkan hasil penyidik Unit Reskrim Polsek Cileunyi dan Satreskrim Polresta Bandung, wanita yang berprofesi sebagai buruh itu diduga kuat menipu para korban dengan modus menjual minyak goreng murah berhadiah handphone dan laptop.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan penipuan minyak goreng murah penjualan minyak goreng kabupaten bandung polresta bandung
Artikel Terkait