Setelah itu, pelaku membuang jasad korban ke saluran irigasi. pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, warga digegerkan dengan penemuan mayat pria di sungai irigasi Panaran, Jalan Ibu Tien Soeharto, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
"Kondisi mayat saat itu sangat mengenaskan dengan tubuh terlilit lakban pada bagian kepala, tangan, paha, dan juga kaki. Tubuh korban pun diketahui juga penuh dengan luka-luka," ucap AKBP M Lukman Syarif.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Indramayu, kedua tersangka melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Selain itu, kedua pelaku juga dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis sopir taksi online pembunuhan sopir taksi online sopir taksi online dibunuh kapolres indramayu mapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait