AKBP M Lukman Syarif menyatakan, tersangka ASW ditangkap polisi di Tanjung Priok, Jakata Utara. Selain kasus pembunuhan sopir taksi online, saat ini tersangka ASW juga menjalani proses perkara lain di Polres Tanjung Priok. Sedangkan tersangka SLS, ujar AKBP M Lukman Syarif, ditangkap di Lumajang, Jawa Timur pada 30 Juli 2022.
"Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP pembuangan mayat. Mulai dari lakban yang melilit tubuh korban, sabuk pinggang milik korban, jam tangan, tasbih, dan uang tunai senilai Rp44.000 milik korban," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Petugas, tutur Kapolres Indramayu, juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan, gadget yang digunakan untuk menghubungi korban, topi, dan ransel hitam milik pelaku.
Lukman Syarif menuturkan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka ASW dan SLS itu, ingin mencuri atau menguasai mobil milik korban dengan cara kekerasan dan menghilangkan nyawa korban.
"Kronologi kejadian, tersangka SLS memesan Gocar secara ofline. Setelah berada ditempat sepi, korban langsung dieksekusi oleh kedua tersangka dengan menjerat leher dan melakban wajah dan kepala. Kemudian, pelaku mengambil HP dan mobil korban," tutur Kapolres Indramayu.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis sopir taksi online pembunuhan sopir taksi online sopir taksi online dibunuh kapolres indramayu mapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait