Pemkot Cimahi belum mengambil langkah tegas terkait larangan jual beli pakaian bekas impor. (Foto/Dok.MPI)

Sebab pemerintah pusat juga melibatkan anggota Bareskrim Polri dalam menyita pakaian bekas impor tersebut.

"Koordinasi lintas sektor dengan OPD dan polisi akan dilakukan terutama pada saat diambil langkah penindakan," tutur dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah melarang bisnis thrifting karena mengganggu industri tekstil dalam negeri. 

Larangan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network