Sebab pemerintah pusat juga melibatkan anggota Bareskrim Polri dalam menyita pakaian bekas impor tersebut.
"Koordinasi lintas sektor dengan OPD dan polisi akan dilakukan terutama pada saat diambil langkah penindakan," tutur dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah melarang bisnis thrifting karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Larangan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Editor : Agus Warsudi
impor pakaian bekas pakaian bekas pakaian bekas impor pedagang pakaian bekas bisnis thrifting dampak thrifting thrift usaha thrifting cimahi kota cimahi
Artikel Terkait