Pemkot Cimahi belum mengambil langkah tegas terkait larangan jual beli pakaian bekas impor. (Foto/Dok.MPI)

CIMAHI, iNews.id - Pemerintah melarang penjualan baju bekas impor atau thrifting. Kebijakan ini diikuti oleh Pemkot Cimahi dengan mengeluarkan surat edaran soal larangan jual beli baju bekas impor tersebut.

Larangan terhadap thrifting dikeluarkan pemerintah karena mengganggu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya di bidang fesyen dan industri tekstil dalam negeri.

Selain itu, pakaian bekas impor dikhawatirkan menyebarkan kuman dan virus yang menyebabkan penyakit tertentu.

Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi belum mengambil tindakan tegas seperti menyita pakaian bekas yang dijual oleh para pedagang.

"Kami belum terburu-terburu menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang melarang bisnis pakaian bekas impor. Harus pelan-pelan, dengan sosialisasi dulu," kata Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi Dadan Darmawan, Jumat (24/3/2023).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network