CIMAHI, iNews.id - Petugas Satuan Sabhara Polres Cimahi merazia warung dan toko jamu di beberapa lokasi di Kota Cimahi. Hasilnya, petugas menyita ratusan botol miras dari warung dan toko jamu tersebut.
Razia tersebut digelar dalam operasi cipta kondisi untuk memerangi penyakit masyarakat (pekat) selama bulan suci Ramadhan.
Kasat Sabhara Polres Cimahi AKP Duddy Iskandar mengatakan, razia digelar pada Rabu (22/3/2023) malam. Saat warung dan toko jamu digeledah, petugsa mendapati ratusan botol miras.
"Pada awal Ramadan kami menggelar operasi cipta kondisi dan telah melakukan penindakan di beberapa titik terkait kios atau warung yang menjual miras tanpa izin di wilayah KBB dan Cimahi,” kata Kasat Sabhara Polres Cimahi, Kamis (23/3/2023).
AKP Duddy Iskandar menyatakan, warung dan toko jamu itu tidak memiliki izin menjual miras. Berdasarkan peraturan daerah (perda) untuk peredaran miras di Cimahi hanya di bawah 5 persen. Sedangkan di KBB 0 persen.
"Sehingga tidak ada alasan melakukan peredaran, penjualan, atau memproduksi miras oplosan," ujar AKP Duddy Iskandar.
Editor : Agus Warsudi
razia miras razia miras oplosan warung jamu cimahi Kapolres Cimahi kota cimahi bandung barat kabupaten bandung barat toko jamu
Artikel Terkait