Pemkot Cimahi belum mengambil langkah tegas terkait larangan jual beli pakaian bekas impor. (Foto/Dok.MPI)

Saat ini, Disperindag Cimahi, ujar Dadan Darmawan, akan mendata para pedagang pakaian bekas impor tersebut. Data itu akan memudahkan sosialisasi atau penerapan aturan dari pemerintah pusat. 

Dalam waktu dekat, ujar Dadan, Disperindag Cimahi akan menerbitkan surat edaran kepada para pedagang pakaian bekas impor di Kota Cimahi. 

Di Cimahi, mereka tersebar di beberapa lokasi dan jumlahnya cukup banyak. Salah satu pusat penjualan baju bekas impor adalah Cibeureum. 

"Kami keluarkan dulu surat edaran. Kalau penindakan sepertinya belum karena sekarang lagi Ramadan. Kasihan juga mereka (pedagang)," ujar Dadan Darmawan. 

Kadisperindag Cimahi menuturukan, Pemkot Cimahi berkoordinasi dengan Polres Cimahi ketika penindakan harus dilakukan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network