Organda KBB, ujar Asep Dedi Setiawan, serius menyikapi kasus pemerkosaan seorang siswi SMP yang dilakukan sopir angkot di Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, KBB, Senin (9/5/2022) lalu. Peristiwa itu harus jadi pelajaran agar tidak terjadi di kemudian hari.
Karena itu, ujar Asep, Organda KBB akan menindak dan memberi sanksi tegas terhadap pengusaha angkutan yang masih mempekerjakan sopir masih di bawah umur. Selain itu khusus di wilayah selatan jam operasional angkutan umum disarankan tidak lebih dari jam tujuh malam.
"Sekarang sedang dirancang untuk melakukan razia gabungan dengan Dishub KBB dan kepolisian (Polres Cimahi) terhadap kendaraan umum yang rawan tindak kejahatan," ujar Asep.
Editor : Agus Warsudi
sopir angkot sopir angkot ditangkap sopir angkutan umum viral sopir angkot kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait