Disinggung tentang artis TA, Kabid Humas mengatakan, dari pengembangan ketiga tersangka mucikari tersebut, penyidik menemukan praktik prostitusi di Kota Bandung dengan terduga pelaku berinisial TA. "Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. TA belum berstatus tersangka," ujarnya.
Kemudian dari rangkaian kasus itu, tutur Kabid Humas, penyidik mengamankan barang bukti kegiatan prostitusi online, antara lain laptop, buku rekening bank, kartu kredit atau ATM, dan beberapa ponsel
"Yang menguatkan adalah ada alat kontrasepsi. Kemudian ada pembayaran, mucikari, dan korbannya. Nah, rangkaian kejahatan ini sudah kami dapatkan sebagai alat buktinya," tutur Kombes Pol Erdi.
Jaringan AH, RJ, dan MR, kata Kabid Humas, telah lama menjalankan bisnis prostitusi online sejak 2016 atau empat tahun lamanya. "Mereka sudah lama ya. Mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak 2016 kurang lebih empat tahun," katanya.
Editor : Agus Warsudi
Tania Ayu Siregar kasus prostitusi online muncikari prostitusi online prostitusi online prostitusi online selebritis kota bandung Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait