Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Reonald Simanjuntak saat ekspos kasus prostitusi online. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Disinggung tentang artis TA, Kabid Humas mengatakan, dari pengembangan ketiga tersangka mucikari tersebut, penyidik menemukan praktik prostitusi di Kota Bandung dengan terduga pelaku berinisial TA. "Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. TA belum berstatus tersangka," ujarnya.

Kemudian dari rangkaian kasus itu, tutur Kabid Humas, penyidik mengamankan barang bukti kegiatan prostitusi online, antara lain laptop, buku rekening bank, kartu kredit atau ATM, dan beberapa ponsel

"Yang menguatkan adalah ada alat kontrasepsi. Kemudian ada pembayaran, mucikari, dan korbannya. Nah, rangkaian kejahatan ini sudah kami dapatkan sebagai alat buktinya," tutur Kombes Pol Erdi.

Jaringan AH, RJ, dan MR, kata Kabid Humas, telah lama menjalankan bisnis prostitusi online sejak 2016 atau empat tahun lamanya. "Mereka sudah lama ya. Mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak 2016 kurang lebih empat tahun," katanya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network