Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Reonald Simanjuntak saat ekspos kasus prostitusi online. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Tersangka mucikari yang ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial AH. Sedangkan yang di Jakarta berinisial RJ. "Mereka berdua bertugas untuk mencari atau mengiklankan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, dan model di wilayah Jabar," ujar Kombes Pol Erdi. 

Tersangka AH dan RJ inilah, tutur Kabid HUmas, mengiklankan para artis, selebgram, dan model untuk diperdagangkan. "Dari situ kami amankan dan kembangkan. Lalu kami amankan satu lagi tersangka mucikari, MR alias Alona yang tinggal di Bogor," tutur Kabid Humas.

Dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan, kata Kombes Pol Erdi, pelaku RJ, AH, dan MR alias Alona ini memiliki jaringan sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia.

"Jadi tersangka AH, RJ, dan MR punya jaringan muncikari di seluruh Indonesia. Alhamdulillah, Polda Jabar khususnya di Subdit V Siber telah dapat mengungkap jaringan ini," kata Kombes Pol Erdi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network