BANDUNG, iNews.id - Kasus dugaan pencabulan yang dialami tiga santriwati oleh oknum ustaz atau guru sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, masih dalam penyelidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan, berikut kronologi dan modus operandi dugaan pencabulan itu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus pencabulan telah berlangsung lama, sejak 2019 hingga 2021. "Jadi ini kasus (pencabulan) sudah cukup lama kejadiannya, tapi baru dilaporkan kejadian 2019 sampai 2021 dan dilaporkan salah satu korban, berkembang menjadi tiga korban akhirnya," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Kronologi kejadian berdasarkan keterangan para korban, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, peristiwa tidak pidana asusila ini dilaporkan oleh korban R. Kemudian korban M dan N turut melapor karena pernah dicabuli oleh oknum ustaz terlapor.
Editor : Agus Warsudi
dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak pelaku pencabulan cabuli santriwati pencabulan santriwati kabupaten bandung polresta bandung
Artikel Terkait