Ilustrasi anak korban pemerkosaan. (Foto: istimewa/ilustrasi)

Dari pertemuan itu, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, penyidik telah dapat penjelasan dari orang tua sendiri secara lisan dan kronologi penanganan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) Polrestabes Bandung.

"Faktanya, tanggal 23 (Kamis 23 Desember 2021) itu (korban dan saksi) dibawa oleh Polsek Andir ke polrestabes untuk penanganan.Ada tiga tersangka, satu korban, dan dua saksi," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Pada Kamis malam, ujar Kapolrestabes Bandung, tiga tersangka langsung diperiksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) kasus. Setelah itu, tiga pelaku langsung ditahan.

"Karena malam hari, tidak ada dokter visum anak-anak. Besok paginya, (korban dan orang tuanya) datang lagi. Setengah delapan (07.30 WIB) orang tua dan korban diantar penyidik ke rumah sakit untuk visum di RS Sartika asih, dan selesai semuanya," tutur Kapolrestabes Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network