Selain itu, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, kalaupun diadakan pertemuan, kapasitas harus dibatasi menjadi 50 persen atau maksimal 150 orang. Waktu kegiatan pun dibatasi.
Sementara, dalam kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2020, berdasarkan penyelidikan, penyidik Polda Jabar menemukan fakta kegiatan itu dihadiri lebih dari 150 orang dan melebihi batas waktu yang ditentukan.
Penyelenggara kegiatan pun tidak membuat surat pernyataan siap mematuhi protokol kesehatan yang ditujukan ke Satgas Covid Kabupaten Bogor. Artinya, penyelenggara kegiatan tak mematuhi imbauan pemerintah.
"Hasil klarifikasi dari para saksi, kegiatan itu tidak ada izin dan tidak ada surat pernyataan mematuhi prokes. Meski tidak berizin dan tak mematuhi imbauan Satgas Covid Bogor, kegiatan tetap berlangsung," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.
Editor : Agus Warsudi
mapolda jabar polda jabar ditreskrimum polda jabar habib rizieq habib rizieq shibab habib rizieq shihab megamendung Megamendung Bogor jawa barat kerumunan massa
Artikel Terkait