Habib Rizieq Shihab disambut simpatisan saat tiba di Petamburan, Selasa (10/11/2020). (Foto: Arif Julianto/Okezone)

Selain itu, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, kalaupun diadakan pertemuan, kapasitas harus dibatasi menjadi 50 persen atau maksimal 150 orang. Waktu kegiatan pun dibatasi.

Sementara, dalam kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2020, berdasarkan penyelidikan, penyidik Polda Jabar menemukan fakta kegiatan itu dihadiri lebih dari 150 orang dan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Penyelenggara kegiatan pun tidak membuat surat pernyataan siap mematuhi protokol kesehatan yang ditujukan ke Satgas Covid Kabupaten Bogor. Artinya, penyelenggara kegiatan tak mematuhi imbauan pemerintah.

"Hasil klarifikasi dari para saksi, kegiatan itu tidak ada izin dan tidak ada surat pernyataan mematuhi prokes. Meski tidak berizin dan tak mematuhi imbauan Satgas Covid Bogor, kegiatan tetap berlangsung," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network