Habib Rizieq Shihab disambut simpatisan saat tiba di Petamburan, Selasa (10/11/2020). (Foto: Arif Julianto/Okezone)

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi mengatakan, pertimbangan pertama, adalah keterangan saksi ahli epidemiologi Unpad dr Panji Fortuna Hadisoemarto MPH bahwa penanggulangan wabah dilakukan untuk mengurangi angka kematian dan membatasi penyebaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 UU Nomor 4 Tahun 1984 mengenai penyakit menular.

"Kemudian, pertimbangan kedua adalah Keputusan Bupati Bogor (Ade Munawaroh Yasin) bahwa Kabupaten Bogor sedang menanggulangi Covid-19 dan dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dalam keputusan itu ada sejumlah aturan yang mesti dipatuhi," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).

Kombes Pol CH Patoppoi mengemukakan, salah satu yang diatur dalam Keputusan Bupati Bogor itu adalah kegiatan di pondok pesantren, diperkenankan tapi tak boleh dikunjungi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network