Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago saat ekspos kasus Megamendung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar tengah mendalami potensi tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (23/11/2020). Berdasarkan pemeriksaan terhadap 15 saksi, penyelenggara kegiatan dan pendiri ponpes di Megamendung berpotensi jadi tersangka.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, ada unsur pidana dalam kerumunan massa yang terjadi saat peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah di Megamendung, Kabuapten Bogor. Karena itu, penyidik meningkatkan kasus ini ke penyidikan.

"Potensi suspect itu penyelenggara atau mungkin berdasarkan alat bukti, mungkin pemilik atau pendiri ponpes," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network