Habib Rizieq Shihab disambut simpatisan saat tiba di Petamburan, Selasa (10/11/2020). (Foto: Arif Julianto/Okezone)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar memiliki alasan terkait peningkatan status kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Beberapa faktor dipertimbangkan sehingga penyidik menemukan dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam kegiatan itu.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melaksanakan gelar perkara setelah memeriksa sekitar 15 saksi, termasuk ahli epidemiolog dari Fakultas Kedokteran (FK) Unvierstas Padjadjaran (Unpad) dr Panji Fortuna Hadisoemarto MPH.

Hasil dari gelar perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan pelanggaran atau tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHPidana.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network