Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memberikan keterangan dalam konferensi pers kasus video mesum dengan tersangka RTM dan PVT. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

5. Dari unggahan puluhan video mesum dengan skenario berbeda-beda tersebut, pelaku RTM dan PVT telah meraup uang Rp19,5 juta.

6. Uang hasil unggahan video mesum tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pasangan RTM dan PVT.

7. Barang bukti yang diamankan dari kasus inni stabiliser merek Zhiyun, satu lazy pod warna hitam, kartu ATM, jam tangan merek Alexander Criti, ponsel, satu akun member situs dewasa (fellyangelista999), akun Twitter, jaket jins biru, gaun warna merah.

8. Pasangan RTM dan PVT dijerat Pasal 27 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 55-56 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Kedua tersangka diancam pidana pidana maksimal 12 tahun atau denda Rp6 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network