Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memberikan keterangan dalam konferensi pers kasus video mesum dengan tersangka RTM dan PVT. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Subdit V Siber Unit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus video mesum yang direkam dalam kamar sebuah hotel di Jalan Babakan Tumas, Sukaraja, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeran dalam video mesum, RTM (31) dan PVT (30), ditangkap di Cibinong, Bogor pada Kamis (18/3/2021) malam.

Dari pengungkapan kasus ini, terdapat delapan fakta mencengangkan yang berhasil dibongkar penyidik Subit V Siber Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar.

Ketujuh fakta tersebut antara lain:

1. Video mesum diperankan oleh RTM dan PVT yang merupakan pasangan kekasih.

2. Meski belum menikah, tetapi mereka tinggal satu rumah di kawasan Cibinong, Bogor alias kumpul kebo.

3. Pemeran pria dalam video mesum, RTM, berprofesi sebagai driver ojek online (ojol). Sedangkan PVT tak bekerja.

4. Sejak November 2020, mereka mengunggah 26 konten video mesum ke sebuah situs dewasa luar negeri dengan akun fellyangelista999.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network