BANDUNG, iNews.id - Pemeran dalam video mesum dalam kamar sebuah hotel di kawasan Cikeas, Babakan Tumas, Sukaraja, Kabupaten Bogor, ternyata pasangan kekasih yang tinggal satu rumah tanpa nikah alias kumpul kebo. Meski belum terikat sah sebagai suami istri, mereka telah kerap melakukan hubungan intim yang direkam dan dijual ke situs mesum.
Kedua pelaku berinisial RTM (31) pria dan PVT (30), wanita, ditangkap Subdit V Unit I Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jabar di kediaman mereka di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis (18/3/2021) malam.
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ponsel, pakaian, kartu ATM, akun media sosial, dan satu akun FellyAnggelista999.
"Mereka ini merupakan sepasang kekasih," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/3/2021).
Editor : Agus Warsudi
adegan mesum berbuat mesum hotel mesum video mesum sebar video mesum Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait