Dari hasil pemeriksaan, ujar Kombes Pol Erdi, pelaku RTM dan PVT sengaja memproduksi video mesum tersebut. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dari hasil unggahan video mereka di situs mesum. "Mereka hanya berdua memproduksi video itu," ujar Kombes Pol Erdi.
Pelaku RTM dan PVT, tutur Kabid Humas, telah membuat 26 video mesum. Puluhan video mesum itu dibuat sejak November 2020. Mereka dapat bayaran dari setiap tayangan dari unggahan video porno yang diunggah ke situs tersebut.
"Total fee yang didapat keduanya sebesar Rp19,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan kebutuhan hidup sehari-hari mereka," tutur Kabid Humas.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UURI No.44 tahun 2008. Ancaman pidananya 12 tahun penjara dan atau dendam maksimal Rp6 miliar.
Editor : Agus Warsudi
adegan mesum berbuat mesum hotel mesum video mesum sebar video mesum Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait