Tiga dari empat tersangka kasus korupsi tanah kas Desa Cibogo, satu di antaranya AS, dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jabar. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Imbas kasus korupsi tanah kasus Desa Cibogo senilai Rp30.599.320.000 atau Rp30 miliar lebih, jabatan kepala desa diisi pelaksanakan tugas (plt). Pengisian jabatan oleh plt bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat Desa Cibogo tidak terganggu.

Diketahui, jabatan kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kosong setelah Kades berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanah kas desa oleh Ditreskrimsus Polda Jabar

AS diduga melakukan tindak pidana korupsi pemindahan lahan aset tanah kas desa seluas 4,7 hektare menjadi milik pribadi. Akibat ulahnya, negara dirugikan sekitar lebih dari Rp30 miliar.

"Kepala Desa Cibogo diberhentikan sementara karena telah ditetapkan tersangka. Posisinya saat ini kosong, dan kami sedang usulkan pejabat pelaksana tugas (plt) agar tidak terjadi kekosongan jabatan," kata Camat Lembang Herman Permadi, Senin (9/1/2023).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network