Warga membubuhkan tanda tangan di Petisi Dukungan Keadilan untuk Nurhayati, perangkat Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Berkas kasus dugaan korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, telah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini, penyidik Polres Cirebon Kota segera melakukan pelimpahan tahap 2, barang bukti dan tersangka ke Kejari Kabupaten Cirebon.

Saat ini, tesangka utama, Supriyadi, selaku Kuwu/Kades Citemu telah mendekam di penjara. Sedangkan Nurhayati tidak ditahan karena pertimbangan dan alasan tertentu dari penyidik.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network