Nurhayati, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu yang dijadikan tersangka setelah membocorkan kasus korupsi APBDes. (FOTO: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Perkara dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dieksaminasi Kejati Jabar. Langkah monitoring dan evaluasi ini akan berpengaruh terhadap status tersangka Nurhayati.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, terkait bisa gugur atau tidak status tersangka Nurhayati bergantung kepada hasil eksaminasi nanti.
 
"Ya nanti kita lihat dulu. Kan hasil belum ada. Kalau kemungkinan-kemungkinan kami tidak bisa (berandai-andai soal status tersangka Nurhayati)," kata Aspidsus Kejati Jabar di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).

Eksaminasi, ujar Riyono, dilakukan untuk mengevaluasi perkara yang saat ini sudah P21 atau lengkap di Kejari Cirebon. Untuk eksaminasi, Kejati Jabar menyiapkan langkah formil dan materil terlebih dahulu. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network