Diberitakan sebelumnya, eksaminasi merupakan legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap dakwaan jaksa. Langkah eksaminasi dilakukan karena penetapan tersangka Nurhayati, mantan kepala urusan (kaur) keuangan atau bendahara Desa Citemu menuai polemik.
Pasalnya, Nurhayati merupakan orang yang pertama kali membocorkan dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 itu ke Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu.
Laporan Nurhayati kemudian ditindaklanjuti BPD Citemu dengan membuat laporan ke Polres Cirebon Kota. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Nurhayati memberikan semua data terkait dugaan penyelewengan dana desa itu. Namun, akhirnya Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.
Kecewa lantaran jadi tersangka, Nurhayati pun curhat melalui sebuah video. Rekaman tersebut pun viral setelah disebarkan melalui media sosial YouTube dan mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Polda Jabar, Bareskrim Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Editor : Agus Warsudi
kejari cirebon kejati jabar dugaan korupsi kasus korupsi kasus korupsi anggaran tersangka kasus korupsi kasus dugaan korupsi cirebon kabupaten cirebon
Artikel Terkait