"Kami mohon maaf, saat kejadian tidak bisa langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) karena tidak ada pemberitahuan terkait kejadian itu. Koordinasinya ke Polres Indramayu, ternyata korbannya adalah warga Majalengka," ujar AKBP Edwin.
Saat ini, tutur Kapolres Majalengka, proses hukum atas kasus penyerangan yang menewaskan dua warga Jatitujuh itu ditangani Polres Indramayu. Sebab, lokasi kejadian bentrokan maut masuk wilayah hukum Indramayu.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Majalengka mengimbau warga tidak terpancing untuk melakukan aksi-aksi yang bisa memperkeruh suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polisi akan mengambil tindakan tegas jika ada yang memanfaatkan kondisi ini untuk memperkeruh suasana. "Masyarakat diimbau tidak terpancing menyerang balik. Kalau berinisiatif melakukan serangan balik, mohon maaf, akan saya tertibkan (tindak tegas)," tutur Kapolres Majalengka.
Sementara itu, isak tangis keluarga mewarnai pemakaman Suenda dan Yayat, dua warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Selasa (5/10/2021). Suhenda dan Yayan merupakan korban bentrok di areal PG Jatitujuh, yang berlokasi di Tukdana, Indramayu pada Senin (4/10/2021) siang.
Editor : Agus Warsudi
bentrok bentrokan bentrok warga bentrokan antarwarga Kabupaten Indramayu indramayu polres indramayu Kabupaten Majalengka majalengka Kapolres Majalengka
Artikel Terkait