BANDUNG, iNews.id - Harta kekayaan Eman Sulaeman, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam gugatannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dia menunda persidangan hingga 1 Juli lantaran pihak termohon dalam hal ini tim hukum Polda Jabar tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi.
Eman Sulaeman yang mengadili Pegi Setiawan termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2 Januari 2024, Eman Sulaeman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp294.031.507. Berikut ini rincian aset yang dimilikinya:
Tanah dan Bangunan:
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 421 meter² di Pemalang senilai Rp600.000.000.
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 104 meter² di Bogor senilai Rp120.000.000.
Total: Rp720.000.000.
Alat Transportasi dan Mesin:
- Satu unit motor Honda NC11CF1C A/T tahun 2013 senilai Rp6.500.000.
Harta Bergerak Lainnya: Rp12.400.000.
Kas dan Setara Kas: Senilai Rp35.565.736.
Utang Rp480.434.229
Total harta bersih Rp294.031.507
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait