Permohonan JC dua pengacara penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, ditolak. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Permohonan justice collaborator (JC) Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara penyuap hakim agung, ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim juga menolak permintaan kedua terdakwa untuk mendapatkan kembali handphone (HP) mereka.

Namun majelis hakim tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut. Yang pasti kedua terdakwa telah divonis 8 dan 5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan kasasi kasus KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA).

"Menimbang bahwa, terkait dengan permohonan justice collaborator yang dimohonkan oleh para terdakwa, majelis hakim berpendapat dan sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang mana permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak," kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,  Rabu (24/5/2023) petang.

Dalam nota pembelaan pada sidang sebelumnya, Yosep dan Eko sempat meminta agar diberi akses terhadap nomor kontak di HP  yang disita KPK. 

Mereka beralasan, nomor kontak di HP itu penting karena berisi relasi dan klien yang butuh jasa pengacara.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network