Habib Bahar seusai sidang di PN Bandung. (FOTO: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar kembali hadir sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/7/2022). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.    

Kepada majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum, dan pengunjung sidang, Habib Bahar mengatakan, punya cara tersendiri dalam melawan kezaliman, salah satunya dengan ceramah yang keras dan tegas. 

Ceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021, yang mengkritik kasus Habib Rizieq Shihab dan penembakan 6 laskar FPI, merupakan bentuk perlawanan atas kezaliman.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network