"Apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana nanti itu nanti akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Ditanya alasan kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan Habib Bahar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, normatif. "Alasan penangguhan itu masih normatif ya, masih dalam batas wajar saya liat," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Disinggung isi permohonan penangguhan itu juga menyinggung kasus Deni Siregar, Kabid Humas menyatakan, kasus Deni Siregar telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021.
"Jadi, kasus terkait saudara DS ini dengan nomor 188, pada pertengahan tahun 2021, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kasusnya sama, masalah ITE. Jadi penanganannya tidak di Polda Jabar lagi," ujar Kabid Humas.
Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, alasan Polda Jabar melimpahkan kasus Deni Siregar karena lokasi dan waktu kejadian di wilayah Polda metro jaya. Jadi penyidikan mengikuti tempat kejadian perkara (TKP).
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar kasus hoaks
Artikel Terkait