BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar membenarkan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, terkait dikabulkan atau tidak permohonan itu, tergantung pertimbangan dan kebijakan penyidik.
"Ya. Jadi kami sudah sudah menerima surat (permohonan penangguhan penahanan) yang bersangkutan (Habib Bahar) melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya siang ini. Jadi surat itu terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan di seseorang berinisial A kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Apakah permohonan penangguhan penahanan itu akan dikabulkan? Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, surat tersebut akan diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan dengan melihat proses penyidikan perkara.
"Karena surat ini baru diterima, nanti kami serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan, melihat proses perkara. Ini (penyidikan) kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasinya. Otomatis juga kami berikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dalam proses penyidikan, tutur Kabid Humas, penyidik membutuhkan keberadaan tersangka. Jadi pertimbangannya dikabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan itu, kembali kepada penyidik.
"Apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana nanti itu nanti akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Ditanya alasan kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan Habib Bahar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, normatif. "Alasan penangguhan itu masih normatif ya, masih dalam batas wajar saya liat," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Disinggung isi permohonan penangguhan itu juga menyinggung kasus Deni Siregar, Kabid Humas menyatakan, kasus Deni Siregar telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021.
"Jadi, kasus terkait saudara DS ini dengan nomor 188, pada pertengahan tahun 2021, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kasusnya sama, masalah ITE. Jadi penanganannya tidak di Polda Jabar lagi," ujar Kabid Humas.
Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, alasan Polda Jabar melimpahkan kasus Deni Siregar karena lokasi dan waktu kejadian di wilayah Polda metro jaya. Jadi penyidikan mengikuti tempat kejadian perkara (TKP).
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar kasus hoaks
Artikel Terkait