BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Selain Habib Bahar, polisi juga menetapkan pengunggah video, yakni TR menjadi tersangka.
"Penyidik meningkat status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022), malam.
Arief menambahkan, baik Habib Bahar dan TR ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata dia.
Adapun penetapan Habib Bahar dan TR sebagai tersangka, merupakan hasil pemeriksaan saksi sebanyak 34 orang dan saksi ahli sebanyak 19 orang. Kemudian juga polisi telah mengamankan 12 barang bukti yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik dapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti, penyidik meningkat status hukum BS (Bahar Smith) dan TR jadi tersangka," ucapnya.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait