BANDUNG, iNews.id - Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Penetapan status ini setelah Bahar menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Senin (3/12/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan kronologis penyidikan hingga Habib Bahar ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Menurut Arief, penyidikan berawal dari adanya laporan dari TNA tentang kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Berkaitan dengan ucapan saudara BS (Bahar bin Smith) saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di-upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan, sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ujar Arief di Mapolda Jabar, Senin (3/12/2022) malam.
Arief melanjutkan, penetapan tersangka terhadap Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata dia.
Selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, Polda Jabar juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial.
"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ucap Arief.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait