BANDUNG, iNews.id - Penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Terkait penetapan ini, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, angkat bicara.
"Kami belum memahami materi yang disampaikan oleh pihak kepolisian, yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong itu. Apalagi kaitan dengan Km 50 (kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek) ya. Karena kan faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi ruangnya (penyebaran berita bohong) di mana itu? Kami belum paham penyebaran berita bohong itu. Apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" kata Ichwan Tuankotta kepada wartawan melalui hungan telepon, Selasa (4/1/2022).
Jika subtansi materi peristiwa penembakan laskah FPI di Km 50, ujar Ichwan, kuasa hukum dan Habib Bahar juga belum paham yang dimaksud dengan dua alat bukti yang disampaikan penyidik Polda Jabar itu.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar Dirreskrimum Polda Jabar polda jabar kasus hoaks habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar
Artikel Terkait