Habib Bahar dan tim kuasa hukum, ujar Ichwan, melihat dari proses Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (28/12/2021). Kemudian pemanggilan Habib Bahar disampaikan pada Kamis (30/12/2021) untuk diperiksa pada Senin (3/1/2022).
"Pemanggilan sebagai saks pertama, kami kooperatif datang ya. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, habib sampaikan, kita hadir dan diperiksa. Setelah diperiksa saksi selesai sekitar jam 10 atau jam setengah 11 (malam) langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian," ujar Ichwan.
Ichwan mengaku mendapat informasi panitia penyelenggara saat diadakan pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa. Saksi-saksi belum dimintai keterangan atau diperiksa polisi.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar Dirreskrimum Polda Jabar polda jabar kasus hoaks habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar
Artikel Terkait