Habib Bahar bin Smith bebas hari ini. (Foto: Dok/Istimewa)

Habib Bahar dan tim kuasa hukum, ujar Ichwan, melihat dari proses Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (28/12/2021). Kemudian pemanggilan Habib Bahar disampaikan pada Kamis (30/12/2021) untuk diperiksa pada Senin (3/1/2022).

"Pemanggilan sebagai saks pertama, kami kooperatif datang ya. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, habib sampaikan, kita hadir dan diperiksa. Setelah diperiksa saksi selesai sekitar jam 10 atau jam setengah 11 (malam) langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian," ujar Ichwan.

Ichwan mengaku mendapat informasi panitia penyelenggara saat diadakan pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa. Saksi-saksi belum dimintai keterangan atau diperiksa polisi. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network