Ilustrasi kasus penganiayaan. (FOTO: ILUSTRASI/ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Konflik antara Jajang, guru SMAN 5 Karawang dengan oknum jaksa berinisial T, berlanjut. Kedua belah pihak saling melayangkan laporan ke polisi, Satreskrim Polres Karawang.

Jajang melaporkan oknum jaksa berinisial T dengan tuduhan melakukan penganiayaan. Begitu pun jaksa T, mealporkan Jajang dengan tuduhan dianiaya oleh Jajang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, peristiwa itu berawal saat  Jajang didatangi oknum jaksa T pada Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 11.35 WIB.

"Lalu, pada saat korban keluar dari kelas, korban bertemu dengan terlapor (oknum jaksa T). Terlapor lalu ngobrol dengan korban terkait Ibu A (istri terlapor)," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan melalui telepon seluler, Selasa (27/9/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network