BANDUNG, iNews.id - Konflik antara Jajang, guru SMAN 5 Karawang dengan oknum jaksa berinisial T, berlanjut. Kedua belah pihak saling melayangkan laporan ke polisi, Satreskrim Polres Karawang.
Jajang melaporkan oknum jaksa berinisial T dengan tuduhan melakukan penganiayaan. Begitu pun jaksa T, mealporkan Jajang dengan tuduhan dianiaya oleh Jajang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, peristiwa itu berawal saat Jajang didatangi oknum jaksa T pada Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 11.35 WIB.
"Lalu, pada saat korban keluar dari kelas, korban bertemu dengan terlapor (oknum jaksa T). Terlapor lalu ngobrol dengan korban terkait Ibu A (istri terlapor)," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan melalui telepon seluler, Selasa (27/9/2022).
Editor : Agus Warsudi
kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan dugaan penganiayaan aksi penganiayaan penganiayaan karawang Kabupaten Karawang polres karawang
Artikel Terkait