Sementara itu, kata Kapolresta Cirebon, tersangka GN dan MM terlibat kasus curas di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon. Dalam melakukan aksinya, pelaku memberhentikan korban dan rekannya yang berboncengan mengendarai sepeda motor.
Pelaku menodongkan pisau ke leher rekan korban yang mengendarai motor. Selain itu, pelaku juga menarik korban hingga terjatuh dan merampas handphonenya kemudian kabur.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya, golok, pisau, handphone, sepeda motor, dan lainnya. Keempat pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ucap Kapolresta Cirebon.
Editor : Agus Warsudi
aksi begal begal aksi pembegalan begal bersenjata begal ditembak begal sadis cirebon kabupaten cirebon Kapolres Cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait