Tersangka BR, meringis dengan wajah memelas saat diinterogasi oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi. Padahal, ketika beraksi melakukan pembegalan, BR sangat sadis. (Foto: Humas Polresta Cirebon)

Sementara itu, kata Kapolresta Cirebon, tersangka GN dan MM terlibat kasus curas di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon. Dalam melakukan aksinya, pelaku memberhentikan korban dan rekannya yang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Pelaku menodongkan pisau ke leher rekan korban yang mengendarai motor. Selain itu, pelaku juga menarik korban hingga terjatuh dan merampas handphonenya kemudian kabur.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya, golok, pisau, handphone, sepeda motor, dan lainnya. Keempat pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ucap Kapolresta Cirebon.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network