"Jadi dalam istilah psikolog itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi fisik otaknya tapi dirusak fungsinya (untuk berfikir rasional). Sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu salah mana itu benar, boro-boro melapor, boro-boro menyampaikan, istrinya pun seperti tidak berdaya," kata Asep menambahkan.
Kajati Jabar menuturkan, "pembekuan otak" yang dilakukan terdakwa, berdasarkan teori psikologi itu bisa beraneka ragam, mulai dari memberi iming-iming, kesenangan, fasilitas yang para korban tidak bisa mendapatkan sebelumnya.
"Jadi (korban) diberikan itu. Sehingga dengan pelan-pelan, si pelaku itu mempengaruhi korban, 'saya kan sudah belikan kamu ini, saya kan memberi pekerjaan gratis, tolong dong kemudian kamu juga memahami kebutuhan saya dan keinginan saya' dan seterusnya," tutur Kajati Jabar.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung pengadilan negeri bandung pn bandung pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati santriwati belasan santriwati
Artikel Terkait